MA pun ditahan di sel khusus, terpisah dari tahanan lain. Hal itu untuk memudahkan polisi dan tim medis mengontrol kesehatan MA.
Berdasarkan pemeriksaan, MA mengaku mendapatkan ganja dari seorang bandar berinisial M (35). M merupakan warga Desa Tumpok Tengoh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Baca juga: Amankan 298 Kg Ganja Berkedok Alpukat, BNN Banten Selamatkan 1,9 Juta Generasi Muda
Ganja yang diperoleh dari M itu dijual kakek MA dalam paket kecil.
Polisi pun menelusuri keberadaan M.
"Maka M kita tangkap juga, sekarang dia sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata M Daud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.