MAKASSAR, KOMPAS.com - Polisi segera menetapkan tersangka atas kasus pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya Makassar, Sulawesi Selatan.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, penyidik sudah menaikkan tahapan kasus ini ke tingkat penyidikan lantaran unsur pidana terpenuhi.
"Sudah sidik. Ada (unsur pidananya) karena mengambil (padahal) kita lagi pandemi dan sudah ada (bukti) pernyataan dari yang bersangkutan dari anggota dewan itu pakai surat pernyataan," kata Yudhiawan saat dikonfirmasi via telepon, Jumat (3/7/2020).
Baca juga: Kasus Pengambilan Jenazah di RSUD Daya Makassar, Polisi Periksa 2 Saksi
Dikatakan Yudhiawan, penyidik tengah fokus pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kota Makassar selaku penjamin agar jenazah Covid-19 bisa disemayamkan keluarga.
Selain itu, pihak kepolisian juga bakal memeriksa Direktur RSUD Daya dr Ardun Sani yang beberapa waktu lalu dicopot Pj Walikota Makassar Rudy Djamaluddin.
"Nanti tinggal gelar perkara penentuan tersangkanya. Saya belum dapat laporan dari Kasat Reskrim tapi minggu ini kita kebut," kata Yudhiawan.
Baca juga: Anggota DPRD Makassar Penjamin Pengambilan Jenazah Pasien Covid-19 Di-swab Test
Sebelumnya diberitakan, jenazah PDP yang terkonfirmasi positif Covid-19 di RSUD Daya dibawa pulang untuk dimakamkan pihak keluarga, Sabtu (27/6/2020).
Pasien yang beralamat di Komplek Taman Sudiang Indah ini masuk ke RSUD Daya dengan gejala sesak nafas.
Pasien dinyatakan reaktif rapid test yang kemudian dilanjutkan tes swab oleh tim medis.
Setelah beberapa jam dirawat di RSUD Daya, pasien meninggal dunia dengan hasil swab belum keluar.
Pihak keluarga meminta agar jenazah dipulangkan ke rumah duka untuk disemayamkan.
Jenazah akhirnya dibawa pihak keluarga dari rumah sakit setelah adanya jaminan dari anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.