Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyanyi di Acara Khitanan, Raja Dangdut Rhoma Irama Akan Diperiksa Polisi, Ini Faktanya

Kompas.com - 30/06/2020, 06:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

2. Melanggar Peraturan Bupati soal PSBB

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

Menurut Bupati Ade, Rhoma dan warga Bogor yang mengundangnya di acara khitanan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com