Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nyanyi di Acara Khitanan, Raja Dangdut Rhoma Irama Akan Diperiksa Polisi, Ini Faktanya

Kompas.com - 30/06/2020, 06:15 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sudah dilarang untuk konser, Rhoma Irama masih nekat untuk menyanyi di atas panggung di sebuah acara khitanan di Desa Cibunan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu (28/6/2020).

Hal itu membuat Bupati Bogor Ade Yasin marah serta melaporkan Raja Dangdut dan penyelenggara acara ke aparat kepolisian.

"Kita Gugus Tugas akan menindaklanjuti berupa teguran dan memanggil, jadi kalau memang melanggar aturan PSBB, kita akan proses secara benar sesuai aturan," kata Ade.

Berikut ini faktanya:

1. Polisi akan segera proses

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Dilansir dari Antara, Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy mengatakan, pihaknya akan segera melakukan penyelidikan yang melibatkan penyanyi Rhoma Irama.

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," katanya saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto dan Kepala Polda Jawa Barat Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).

 

2. Melanggar Peraturan Bupati soal PSBB

Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Bupati Bogor Ade Yasin saat ditemui di Pendopo Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/5/2020).

Menurut Bupati Ade, Rhoma dan warga Bogor yang mengundangnya di acara khitanan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35/2020.

Perbup itu mengatur berbagai macam ruang lingkup, yaitu level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

 

3. Mengaku diundang sebagai tamu

Raja dangdut Rhoma Irama saat menghadiri undangan hajatan sambil menyumbangkan beberapa lagu di hadapan masyarakat di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020) sore.Dok Istimewa Raja dangdut Rhoma Irama saat menghadiri undangan hajatan sambil menyumbangkan beberapa lagu di hadapan masyarakat di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020) sore.

Sementara itu, Rhoma sempat memberikan klarifikasi bahwa kedatangannya di acara tersebut adalah sebagai tamu undangan.

Namun, tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil bernyanyi beberapa lagu.

"Saya pun kondangan, jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis Ibu Kota tampil, ada musiknya. Nah, setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi.

4. Bupati Ade: Tidak ada bedanya dengan konser

Raja dangdut Rhoma Irama saat menghadiri undangan hajatan sambil menyumbangkan beberapa lagu di hadapan masyarakat di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020) sore.Dok Istimewa Raja dangdut Rhoma Irama saat menghadiri undangan hajatan sambil menyumbangkan beberapa lagu di hadapan masyarakat di Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (28/6/2020) sore.

Ade menilai, menyanyi di atas panggung bersama sejumlah artis lain tetap saja mengundang kerumunan.

Apa yang dilakukan Rhoma, menurut Ade, tidak ada bedanya dengan menghibur seperti dalam konser.

Ade juga menjelaskan, Rhoma merupakan tokoh dan artis dangdut yang sudah pasti menarik perhatian orang banyak untuk datang.

"Apalagi orang Bogor Barat fansnya, jadi ketika tampil, apalagi menyanyikan lebih dari satu lagu, itu namanya show juga. Ditambah lagi ada Rita Sugiarto, ada penyanyi lain, itu kan sama saja dalam show. Ya kami kecewa dengan tidak komitmennya dia, baik penyelenggara juga," kata Ade.

(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com