Sambung Hendra, satu dari dua pelaku yang berhasill ditangkap ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan diamankan.
"Pelaku ini melarikan diri ke Cidaun Selatan, Cianjur. Kami tangkap di sana," ungkapnya.
Saat ini, kata Hendra, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena masih ada pelaku yang belum diamankan.
"Pasti berkembang, intinya kita lihat siapa pun yang arogan kita tindaklanjuti," tegasnya.
Aas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU darurat, dan Pasal 170 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: Pengakuan Oknum Pembina Pramuka Bunuh dan Perkosa Siswi SMP: Saya Suka Sama Dia, tapi...
(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.