Salin Artikel

Kronologi Video Viral Petugas Parkir RS Bandung Dikeroyok Pengendara

KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan sekelompok orang dengan menggunakan kendaraan bermotor menghajar petugas parkir di rumah sakit (RS) Al Ihsan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, viral di media sosial.

Video tersebut diunggah akun instagram @adalahkabbandung.

Akibat penganiayaan itu, jari petugas parkir RS Al Ihsan itu putus setelah terkena senjata tajam.

Setelah kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua orang pelaku utama dalam kericuhan itu, yakni AS dan AT.

Bahkan, satu dari dua pelaku ditembak kakinya karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, penganiayaan itu bermula saat beberapa pengendara sepeda motor melewati parkir di RS Ihsan Baleendah.

Dari tiga kendaraan roda dua itu, hanya satu yang bawa tiket masuk. Sementara dua kendaraan lainnya ikut lewat portal.

Namun, saat kendaraan ketiga hendak lewat, tiba-tiba portal turun sehingga membuat penumpang kendaraan itu terjatuh.

"Ini memicu perbuatan (pasal) 170 tentang pengeroyokan kepada penjaga ini," kata Hendra di Mapolresta Bandung, Senin (29/6/2020).


Akan tetapi, sambung Hendra, yang melakukan penganiayaan bukan pengendara yang terjatuh tersebut. Melainkan pengendara yang menggunakan kendaraan roda empat di belakang kendaraan roda dua tersebut.

Lanjut Hendra, mereka ini satu kelompok pelaku yang mengejar korban.

"Mereka ini yang mengejar sehingga jari tangan (korban) putus. Kita negara tak boleh kalah dengan premanisme seperti ini. Kasus ini akan kita tuntaskan," tegasnya.

Pasca-kejadian tersebut, kata Hendra, pihaknya berhasil mengamankan dua orang pelaku utama dalam kericuhan itu yakni AS dan AT.

"Kita amankan dua orang tapi ada beberapa yang masih harus ditindaklanjuti," katanya.


Sambung Hendra, satu dari dua pelaku yang berhasill ditangkap ditembak kakinya karena berusaha melawan saat akan diamankan.

"Pelaku ini melarikan diri ke Cidaun Selatan, Cianjur. Kami tangkap di sana," ungkapnya.

Saat ini, kata Hendra, pihaknya masih mengembangkan kasus ini karena masih ada pelaku yang belum diamankan.

"Pasti berkembang, intinya kita lihat siapa pun yang arogan kita tindaklanjuti," tegasnya.

Aas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU darurat, dan Pasal 170 tentang kekerasan yang mengakibatkan luka, dengan ancaman 9 tahun penjara.

 

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor : Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/06/29/18200481/kronologi-video-viral-petugas-parkir-rs-bandung-dikeroyok-pengendara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke