KOMPAS.com - Pihak keluarga dan sejumlah warga mengambil alih pemakaman jenazah pasien Covid-19 berinisial HK (57) di kawasan Warasia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Pemakaman pasien positif itu dilakukan tanpa menggunakan protokol Covid-19.
"Itu spontan, nanti kita lihat karena ini di luar kendali kita," kata Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang di lokasi pemakaman, Jumat (26/6/2020).
Baca juga: Bantah Warga Surabaya Tak Tertib Pakai Masker, Risma: Lihat Saja di Jalanan
Insiden tersebut berawal ketika pihak keluarga dan sejumlah warga yang mengambil paksa jenazah HK dari dalam ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020) sore.
Mereka mengadang iringan mobil ambulans yang dikawal polisi di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Ambon.
Setelah ambulans berhenti, mereka mengambil peti jenazah dan menggotongnya ke rumah duka.
Warga tersebut tak menghiraukan tenaga medis dan polisi. Mereka sempat menghardik tenaga medis dan beradu argumen dengan polisi.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku pun turun bernegosiasi dengan pihak keluarga.
Kasrul mengatakan, pihak keluarga ingin memakamkan jenazah itu di Masohi, Maluku Tengah.
Tapi, permintaan itu tak dikabulkan tim gugus tugas. Setelah bernegosiasi, tim keluarga meminta jenazah dimakamkan di kawasan Warasia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Baca juga: Nekat Pulang Berjalan Kaki dari Malaysia dan Lewati Hutan Belantara, 3 TKI Hilang
Gugus tugas pun menyanggupi permintaan itu. Asal, pemakaman dilakukan sesuai protokol Covid-19.
"Jadi kita ambil jalan tengah, dari sisi kemanusiaan dan lain-lain, oke kita di sini (Warasi), tapi syaratnya harus protokol Covid-19," kata Kasrul.