Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah Cegat Ambulans, Keluarga Makamkan Jenazah Pasien Positif Tanpa Protokol Covid-19

Kompas.com - 26/06/2020, 21:20 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com - Pihak keluarga memakamkan jenazah pasien positif Covid-19 berinisial HK (57) yang diambil paksa dari dalam ambulans milik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Haulussy Ambon pada Jumat (26/6/2020).

Pemakaman jenazah itu berlangsung tanpa prosedur Covid-19 di kawasan Warasia, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Tindakan ini berbeda dengan kesepakatan antara pihak keluarga dengan tim medis setelah insiden pengambilan paksa jenazah dari ambulans tersebut.

Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Maluku Kasrul Selang mengatakan, pihak keluarga telah menerima jenazah dimakamkan dengan prosedur pemulasaraan Covid-19.

"Mereka sudah bisa terima, karena hasil tes ulang secara tes cepat molekuler (TCM) masih positif," kata Kasrul di lokasi pemakaman, Jumat (26/6/2020).

Baca juga: Jokowi Minta Covid-19 di Jatim Turun dalam 2 Pekan, Khofifah: Tugas Ini Ringan jika...

Awalnya, kata Kasrul, keluarga meminta jenazah dimakamkan di Masohi, Maluku Tengah. Tapi tim gugus tugas bernegosiasi dengan keluarga.

Tim gugus tugas dan keluarga pun setuju jenazah dimakamkan di kawasan Warasia.

"Jadi kita ambil jalan tengah, dari sisi kemanusiaan dan lain-lain, oke kita di sini (Warasi), tapi syaratnya harus protokol Covid-19," kata Kasrul.

Namun, puluhan keluarga yang berkumpul langsung menyerbu ambulans yang baru tiba di lokasi pemakaman.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com