Empat tersangka itu menjalani tes swab di RS Paru Karang Tembok, Surabaya. Mereka dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil tes swab keluar.
Ganis memastikan kasus pengambilan paksa jenazah itu tetap berjalan.
"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," jelas Ganis.
Baca juga: Camat di Surabaya Kesulitan Lacak Warga Positif Covid-19, Data Sering Tak Sesuai
Menurut Ganis, kasus pengambilan paksa jenazah itu harus diusut tuntas agar menjadi contoh bagi masyarakat.
"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," kata Ganis.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat Mandikan Jenazah Covid-19 saat Hamil, Ibu Muda di Surabaya Positif Virus Corona, Suami Ditahan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.