Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mandikan Jenazah Pasien Corona saat Hamil, Ibu Muda Positif Covid-19, Suami Ditahan

Kompas.com - 26/06/2020, 11:49 WIB
Dheri Agriesta

Editor

 

Empat tersangka itu menjalani tes swab di RS Paru Karang Tembok, Surabaya. Mereka dikarantina di RS Bhayangkara Polda Jatim sembari menunggu hasil tes swab keluar.

Ganis memastikan kasus pengambilan paksa jenazah itu tetap berjalan.

"Jadi kasusnya tetap berjalan. Untuk para tersangka dijerat undang-undang tentang wabah penyakit dengan ancaman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah Covid-19," jelas Ganis.

Baca juga: Camat di Surabaya Kesulitan Lacak Warga Positif Covid-19, Data Sering Tak Sesuai

Menurut Ganis, kasus pengambilan paksa jenazah itu harus diusut tuntas agar menjadi contoh bagi masyarakat.

"Jangan ada lagi kasus serupa karena merugikan bagi diri sendiri dan orang lain yang terpapar. Karena ini menyangkut kesehatan dan hidup orang banyak," kata Ganis.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Nekat Mandikan Jenazah Covid-19 saat Hamil, Ibu Muda di Surabaya Positif Virus Corona, Suami Ditahan 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com