KOMPAS.com - SY, seorang ibu muda di wilayah Semampir, Surabaya, dinyatakan positif virus corona baru atau Covid-19.
SY dinyatakan positif setelah memandikan jenazah mertuanya, S, pasien Covid-19 yang dijemput paksa dari RS Paru Surabaya beberapa waktu lalu.
Baca juga: Khofifah: Pak Presiden, Kami Sempat Bahagia Tingkat Penularan Covid-19 Jatim 0,86 Persen, tapi...
S dimandikan pihak keluarga sebelum dimakamkan tanpa prosedur Covid-19. SY yang saat itu hamil tua ikut memandikan jenazah ibu mertuanya.
Sementara suaminya, MA saat ini ditetapkan sebagai tersangka kasus pengambilan paksa jenazah dari RS Paru Surabaya itu.
Selain MA, tiga saudaranya yang berinisial MI (28), MK (23), dan MB (22), juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, istri salah satu tersangka yang diketahui berinisial SY terkonfirmasi positif Covid-19," kata Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus dikutip dari Surya.co.id, Kamis (25/6/2020).
Agus mengatakan, SY yang saat insiden itu sedang hamil tua telah melahirkan anak pertamanya.
"Barusan melahirkan, untuk bayinya apakah positif Covid-19 kami belum tahu," kata dia.
Suami dinyatakan reaktif Covid-19
MA bersama tiga tersangka lain juga telah menjalani rapid test Covid-19. Mereka dinyatakan reaktif.
Baca juga: Ini Kata Risma soal Jokowi Minta 2 Pekan Kasus Covid-19 di Jatim Turun
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, polisi masih menunggu hasil tes swab empat tersangka itu.
"Kami masih menunggu hasil tes swabnya, apakah positif atau negatif Covid-19. Sedangkan untuk rapid, para tersangka ini sudah reaktif," kata Ganis.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.