MAMUJU, KOMPAS.com– Pulau Malamber di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, yang diduga dijual ke Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud ternyata punya sertifikat ganda.
Hal itu diketahui setelah Polres Mamuju memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan jual beli pulau tersebut.
"Dari hasil penelusuran kita sementara ditemukan jika ada dua sporadik (sertifikat tanah) yang sama pada lahan yang sama, meski tahun terbit dan pemiliknya berbeda. Ini sedang kita telusuri lebih jauh,” jelas Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah di Mapolres Mamuju, Kamis (25/6/2020).
Baca juga: Polres Mamuju Sebut Jual Beli Pulau Malamber Memang Terjadi
Syamsuriansyah mengatakan, ada sertifikat tanah seluas enam hektare di Pulau Malamber yang dikeluarkan pada 2014 dan 2016.
Sertifikat tanah yang dikeluarkan pada 2014 milik Haji Kasim dan Zainuddin.
Sedangkan sertifikat tanah yang dikeluarkan pada 2016, dimiliki Raja. Raja adalah orang yang mengaku telah menjual tanah kepada Abdul Gafur.
Saat ini, Polres Mamuju sedang menyelidiki, dari dua sertifikat itu mana yang sah.
Terkait dugaan penjualan pulau ini, Syamsuriansyah belum mengungkapkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Namun, dia menyatakan, akan menyusun konstruksi kasus ini.
Baca juga: Isu Penjualan Pulau Malamber, Pemilik Lahan Hanya Jual 6 Hektar Seharga Rp 2 Miliar ke Bupati PPU
Sedangkan Raja dalam kesempatan yang berbeda, membantah telah menjual Pulau Malamber ke Abdul Gafur Mas'ud.
Dia mengaku hanya menjual tanah milik keluarganya di pulau itu seluas 6 hektare seharga Rp 2 miliar.