Raja yang mewakili keluarga pemilik lahan di Pulau Malamber mengakui sudah menerima uang muka sebesar Rp 200 juta.
Namun, Raja tidak kunjung menerima pelunasan transaksi jual beli itu hingga kini.
Padahal, ada perjanjian jika pelunasan tidak dilakukan hingga April 2020, jual beli batal dan uang muka tidak bisa dikembalikan.
Baca juga: Pengakuan Raja, Orang yang Disebut Jual Pulau Malamber ke Bupati di Kaltim
Proses jual beli itu, disebut Raja telah diketahui Camat Balabalakang, Juara. Karenanya, dia menyayangkan pernyataan Juara yang mengaku tidak tahu adanya pembelian tanah oleh Abdul Gafur.
“Sebelum transaksi berlangsung dokumen-dokumen surat kepemilikan lokasi tersebut sudah diperiksa pihak kecamatan. Ini saya sangat sayangkan kalau disebut pihak camat tidak mengetahuinya,” jelas Raja di rumahnya, Dusun Batu Lapa Selatan, Desa Sumare, Kelurahan Simboro, Kecamatan Mamuju, Senin (22/6/2020).
Abdul Gafur Mas'ud juga membantah disebut membeli Pulau Malamber seharga Rp 2 miliar.
“Kenapa enggak diisukan saja saya beli Pulau Sulawesi gitu. Kalau untuk itu, saya rasa para petugas di sana ( Sulbar) harus hati-hati. Saya lihat yang terlibat juga ada kepolisian di situ. Camat juga ada. Saya rasa perlu hati-hati juga. Karena ini bagian dari praduga tapi halus gitu,” ungkap Bupati dengan panggilan akrab AGM saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan ponsel, Jumat (19/6/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.