Rumah tersebut kemudian digeledah dan petugas kembali menemukan barang bukti berupa ganja.
Dari pengakuan tersangka, mereka patungan untuk membeli ganja dari seseorang di Padang melalui media sosial.
Baca juga: Risma Targetkan Jembatan Joyoboyo Rampung Desember 2020
Kemudian, paket dikirim ke Bali melalui jasa pengiriman.
Dari penangkapan ini, petugas menyita barang bukti ganja dengan berat bersih 150,39 gram.
Dari pengakuan para tersangka, mereka sudah empat kali membeli ganja dari media sosial. Tiga kali dibeli dari Palembang dan sekali dari Padang.
Kini, BNNP Bali masih mendalami pihak yang menjual barang tersebut melalui media sosial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.