Namu aksi pertama dan kedua"Aksi pertama dan kedua itu terungkap dari pengakuan pelaku, dilakukan oleh tiga orang pelaku."
"Lalu pada aksi ketiga ini pelaku tambah satu, jadi dilakukan empat orang," katanya.
Untuk kasus pemerkosaan siswi SMP, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan juga kendaraan yang digunakan Rony menjemput pelaku.
Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Cewek Bojonegoro Temui Teman Onlinenya di Facebook & Whatsapp (WA), Lalu Petaka Terjadi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.