Salin Artikel

4 Pemuda Perkosa Siswi SMP, Diimingi-imingi Rp 3 Juta dan Bukan Aksi yang Pertama

Mereka adalah Rony (25), Azis (24), Luqman (23), dan Roem (23).

Kasus tersebut berasal saat salah satu tersangka, Rony berkenalan dengan korban di media sosial Facebook.

Setelah cukup dekat, mereka saling mengirim pesan melalui WhatsApp.

Rony kemudian mengajak korban bertemu di sebuah SPBI di Sumberejo dan korban diiming-imingi akan diberi uang Rp 3 juta.

Mereka pun bertemu pada Senin (8/6/2020) malam.

Setelah bertemu, Rony membonceng korban menuju semak-semak di tepi Bengawan Solo tepatnya di Desa Piyak, Kecamatan Kanor.

Waktu saat itu menunjukkan pukul 22.00 WIB. Di lokasi tersebut, korban diperkosa oleh Rony.

Lalu tiga rekan Rony yang ada di lokasi kejadian, juga bergantian memperkosa siswi SMP di Bojonegoro tersebut.

Siswi SMP asal Kecamatan Sumberjo tersebut kemudian menceritakan kejadian tersebut pada orangtuanya. Didampingi orangtuanya, korban melapor ke polisi pada Selasa (9/6/2020).

"Laporan dari ibu korban, lalu kita proses hingga akhirnya keempat pelaku ditangkap," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan saat ungkap kasus, Jumat (19/6/2020) dilansir dari surya.co.id.

Bukan aksi yang pertama

Fakta lain dari kasus tersebut adalah pelaku ternyata sudah tiga kali melakukan aksi persetubuhan dengan korban yang berbeda.

Modusnya sama yakni berkenala via Facebook lalu dilanjutkan di WhatsApp lalu ketemuan dengan menjanjikan uang.

"Pelaku ini sudah tiga kali melakukan persetubuhan kepada para korbannya, modusnya sama kenalan via FB," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan..

Ia mengatakan pada kejadian pertama dan kedua, aksi pemerkosaan dilakukan oleh tiga orang.

Namu aksi pertama dan kedua"Aksi pertama dan kedua itu terungkap dari pengakuan pelaku, dilakukan oleh tiga orang pelaku."

"Lalu pada aksi ketiga ini pelaku tambah satu, jadi dilakukan empat orang," katanya.

Untuk kasus pemerkosaan siswi SMP, dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan juga kendaraan yang digunakan Rony menjemput pelaku.

Akibat perbuatan yang dilakukan, keempat pelaku dijerat undang-undang perlindungan anak ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kronologi Cewek Bojonegoro Temui Teman Onlinenya di Facebook & Whatsapp (WA), Lalu Petaka Terjadi

https://regional.kompas.com/read/2020/06/21/18080071/4-pemuda-perkosa-siswi-smp-diimingi-imingi-rp-3-juta-dan-bukan-aksi-yang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke