Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perkosa Anak Tiri sejak Korban Masih SMP, Pelaku Beralasan Tidak Puas

Kompas.com - 17/06/2020, 16:31 WIB
Citra Indriani,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Polsek Bunut di Kabupaten Pelalawan, Riau, menangkap seorang pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial AD (40), memerkosa anak tirinya yang kini berusia 18 tahun.

Kepala Urusan Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Harianto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Senin (15/6/2020).

Baca juga: Samosir Bersih dari Virus Corona, Bupati Bocorkan Rahasianya

"Pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap anak tirinya. Saat ini pelaku diamankan Polsek Bunut," ujar Edy kepada Kompas.com, Rabu (17/6/2020).

Menurut Edy, pemerkosaan dilakukan pelaku sejak 2015. Saat itu, korban masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

"Pengakuan korban, dia dicabuli sejak SMP sampai SMA. Aksi itu dilakukan pelaku di rumahnya," kata Edy.

Dia mengatakan, aksi bejat tersebut dilakukan sudah berulang kali.

Terakhir, pemerkosaan dilakukan pada Kamis pekan lalu, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku masuk ke kamar korban yang saat itu tengah tidur. Korban terbangun dan melihat Bapak tirinya menindih, lalu membuka pakaian korban dan mencabulinya," sebut Edy.

Baca juga: Anggota DPRD Ditegur Tak Pakai Masker, Sopirnya Pukul Karyawan Hotel

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com