Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/06/2020, 10:10 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan surat edaran yang mengatur tata cara Shalat Jumat pada masa transisi menuju new normal.

Salah satunya adalah pelaksaan Shalat Jumat dua gelombang dengan aturan ganjil genap berdasarkan nomor ponsel jemaah.

Saat berkunjung di Surabaya beberapa waktu lalu, Ketua Umum Pengurus Pusat Dewan Masjid Indonesia Jusuf Kalla mengungkapkan sejumlah pertimbangan terkait alasan pihaknya menerbitkan surat edaran tersebut.

Baca juga: DMI Buat Aturan Shalat Jumat Bergelombang, Wali Kota Bekasi: Lebih Efektif 1 Gelombang

Ia menyebut aturan ganjil genap diterbitkan setelah pihaknya memantau pelaksanaan Shalat Jumat di sejumlah daerah dalam dua pekan terakhir.

“Banyak masjid yang (jemaah) salat di jalan karena penuh, hal itu sangat berbahaya karena bisa saja di jalan ada orang batuk atau meludah kemudian jamaah salat di jalan maka sajadahnya bisa menular,” ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Surabaya dilansir dari Kompas TV.

Baca juga: Physical Distancing Berdampak pada Penurunan Daya Tampung Masjid, Ini Usul DMI

Berikut 4 aturan Shalat Jumat new normal versi DMI:

1. Menjaga jarak minimal satu meter

Sejak dibukanya kembali masjid pada 5 Juni 2020, DMI mengevaluasi pelaksaan Shalat Jumat. Salah satunya adalah setiap jemaah menjaga jarak minimal satu meter, menjaga kebersihan dengan teratur dengan disinfektan yang sebagian telah dibagikan oleh pengurus pusat DMI.

2. Sediakan plastik dan tikar alas

Untuk masjid yang memiliki keterbatasan ruang shalat dan memiliki halaman yang dapat digunakan untuk shalat, diminta menyiapkan plastik dan tikar alas untuk sajadah.

Hal tersebut dilakukan untuk memenuhi ketentuan jaga jarak dan shaf (barisan) lebih teratur.

Baca juga: DMI Atur Shalat Jumat Ganjil-Genap, MUI Sebut Tak Kenal Cara Tersebut

3. Dua gelombang

Umat Islam menjaga jarak saat mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). Masjid Pusdai mulai menggelar pelaksanaan ibadah shalat jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di tengah pandemi COVID-19.ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA Umat Islam menjaga jarak saat mendengarkan khutbah shalat Jumat di Masjid Pusdai, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/6/2020). Masjid Pusdai mulai menggelar pelaksanaan ibadah shalat jumat berjamaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat menjelang penerapan tatanan hidup normal baru di tengah pandemi COVID-19.
Untuk masjid yang jemaahnya banyak dan membludak di jakan, dianjurkan melaksanakan Shalat Jumat dalam dua gelombang,

Gelombang pertama pada pukul 12.00 dan gelombang kedua pada pukul 13.00.

Agar teratur, jika Shalat Jumat bertepatan dengan tanggal ganjil (contoh 19 Juni), maka jemaah yang memiliki nomor ponsel ganjl, ikut gelombang pertama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Zona Integritas WBK, Kang DS: Semakin Memotivasi Kami

Regional
Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Soal Revitalisasi Pasar Anyar, Pengamat: Bukti Keberpihakan Pemerintah pada Pedagang dan Masyarakat

Regional
Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Serahkan Realisasi SHU PT HMBP, Wagub Kalteng Harap Kesejahteraan Masyarakat Meningkat

Regional
Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Demi Hilirisasi Komoditas Kakao, Pemkab Jembrana Bangun Pabrik Cokelat

Regional
Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Lombok Tengah Punya Prevalensi Stunting Tertinggi di NTB, Pemkab Setempat Sasar Calon Pengantin dan PUS

Regional
IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

IPM Jatim di Atas Nasional, Ini Strategi Gubernur Khofifah 

Regional
Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Tuntas Tunaikan Kegiatan APBD 2023, Pemprov Riau Ucapkan Terima Kasih pada Kejati Riau

Regional
Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Kabupaten Bandung Raih 3 Penghargaan Top Digital Awards 2023

Regional
Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Kabupaten Jembrana Boyong 2 Penghargaan dari BPS RI, Bupati Tamba: Hasil Kerja Keras Bersama

Regional
Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Pemkab Tanah Bumbu Luncurkan MC Tanbu, Aplikasi Media Informasi dan Layanan Publik 

Regional
Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Pemkot Semarang Klarifikasi Soal Pengadaan Sepeda Motor untuk Lurah Sebesar Rp 8 Miliar

Regional
Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Tingkat Inflasi Sulsel di Bawah Nasional, Pengamat Ekonomi: Bravo Pemprov Sulsel

Regional
Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Hadiri Milad Ke-111 Muhammadiyah, Gubernur Riau: Bersama Kita Hadapi Tantangan

Regional
Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Pemkot Tangsel Buka Lelang Barang Milik Daerah, Catat Tanggal dan Cara Daftarnya!

Regional
Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Pelopor Smart City, Aplikasi Milik Pemkot Tangerang Telah Direplikasi 47 Daerah di Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com