"Korban sempat bangun melepas benang layangan yang mengikat lehernya. Karena darah dari leher terus keluar, tidak kuat, korban terjatuh lagi," kata Agus.
Baca juga: Warga di Mataram Dilarang Bermain Layangan, Satpol PP: Kami akan Tindak Tegas
Tak hanya pengguna jalan raya yang tewas karena benang layangan. Di Kabupaten Menpawah, MA (38) seorang pria yang sedang bermain layangan tewas tersengat listrik pada Rabu (2/6/2020).
MA menggunakan tali kawat untuk bermain layangan. Ternyata tali tersebut menyentuh kabel listrik bertegangan tinggi di Jalan Semparong, Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Menpawah, Kalimantan Barat.
Dari hasil olah TKP, polisi mengamankan baju korban dan sebuah layangan bertali kawat yang sudah terbakar.
Sementara di Matraman, Jakarta, N seorang siswa SD tewas tertabrak kereta api di perlintasan KA Pisangan Baru, Matraman pada Senin (4/5/2020) sore.
Baca juga: Warga di Kota Ini Dilarang Main Layangan, Dianggap Membahayakan Nyawa
Saat itu N yang masih duduk di kelas tiga SD sedang lari mebgejar layangan. Diduga korban tidak melihat kereta yang melintas saat N sedang mengejar layangan.
Hal yang sama terjadi di Bekasi. Pelajar berinsial BF tewas setelah terserempet kereta api di perlintas kereta di Kampung Rawa Bebek, Bekasi Barat pada Senin (2/2/2020).
Awalnya BF bermain layangan di kawasan Kampung Rawa Bebek. Namun layangannya putus dan BF langsung mengejarnya ke arah perlintas kereta.
Secara bersamaan, melintas kereta dengan nomor 1402 jurusan Jakarta Bekasi. BF mengalami luka berat di bagian kepala setelah terserempet kereta.
Ia pun meninggal dunia. Jenazaha BF langsung di bawa ke RSUD untuk identifikasi.
Baca juga: Main Layangan, Seorang Pria di Kalbar Tewas Tersengat Listrik
Petugas menyasar warga yang bemain layangan di jalan raya karena benang layangan yang putus membahayakan warga lain terutama pengendara motor.
"Laporan dari masyarakat akibat benang layangan yang putus banyak pengendara motor yang jadi korban," kata Kabid Tibumtranslinmas Satpol PP Kota Mataram Irsak Tantawi saat dihubungi, Kamis (18/6/2020).
Baca juga: Benang Layangan Makan Korban Pengendara di Bali, Begini Kondisinya
Tindakan tersebut juga sesuai dengan Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.
"Sanksinya, kami akan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang," katanya menambahkan.