Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga di Kota Ini Dilarang Main Layangan, Dianggap Membahayakan Nyawa

Kompas.com - 16/06/2020, 21:47 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Antara

KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melarang warganya bermain layangan karena dianggap membahayakan nyawa.

Penindakan atau pemberian sanksi terhadap aturan itu sesuai Perda Trantibum Nomor 11 Tahun 2015.

"Mulai besok pagi kami akan lakukan patroli di semua tempat dan menindak tegas kepada siapa yang terbukti bermain layang-layang dengan memberikan sanksi," kata Komandan Satpol PP Kota Mataram Bayu Pancapati di Mataram, dikutip dari Antara, Selasa(16/6/2020).

Baca juga: Sederet Korban akibat Benang Layangan Melintang di Jalan

"Sanksinya, kami akan amankan layangan dan benang masyarakat yang kedapatan bermain layang-layang," katanya menambahkan.

Bayu mengatakan, kebijakan itu diambil karena sudah banyak laporan dan masyarakat menjadi korban dari aktivitas warga tersebut.

"Anggota saya sudah dua yang 'tumbang' terkena benang layangan, belum lagi warga lainnya," katanya.

Baca juga: Sebelum Tewas, Montir Sempat Bangun Melepas Benang Layangan yang Jerat Lehernya

Larangan ini akan diinformasikan ke camat untuk diteruskan ke lurah dan jajarannya, sebab kondisi ini sudah sangat berbahaya.

Selain membahayakan orang lain, benang layangan juga bisa menganggu arus listrik.

"Bisa tertabrak kalau lari kejar layangan, dan paling bahaya benangnya membawa korban, dan korban benang layangan sudah banyak," ujar Bayu.

"Untuk sementara jangan bermain layangan. Apa pun pro kontranya kita akan tetap laksanakan tindakan. Jangan sampai pas keluarga sendiri yang jadi korban baru saling menyalahkan," ucap Bayu menambahkan.

Banyak korban

Maraknya warga khususnya anak-anak yang bermain layangan di sembarang tempat menjadi perhatian aparat kepolisian.

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com