Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekjen Sunda Empire Sakit Paru, Penasehat Hukum Ajukan Penangguhan

Kompas.com - 19/06/2020, 09:00 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Penasehat hukum tiga petinggi Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanan salah satu terdakwa yakni Ki Ageng Ranggasasana.

"Kami akan ajukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).

Adapun alasan penangguhan itu dikarenakan kesehatan Sekretaris Jendral Ki Ageng Ranggasasana yang tengah sakit.

"Alasan kesehatan, kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan. Sudah di sampaikan tadi (dalam sidang)," kata Huda.

Baca juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Berita Bohong

Menurutnya, terdakwa Rangga ini sakit saat berada di tahanan, bahkan kliennya itu pernah masuk rumah sakit.

"Sakit di tahanan. Yang satu saja Ki Ageng Rangga, kan sempet masuk RS karena paru, kalo bahasa medisnya bronchitis," ucap Huda.

Jalani sidang perdana

Seperti diketahui, bahwa ketiga petinggi Sunda empire ini menjalani sidang pertamanya secara virtual. Ketiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Ranggasasana berada di tahanan Polda Jabar.

Sementara di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dihubungkan secara virtual via Laptop, ponsel, hingga Televisi layar lebar.

Baca juga: Sidang Perdana Petinggi Sunda Empire Dilakukan secara Online

Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar yang disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.

Baca juga: 22 Hari Ditahan, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tetap pada Pendiriannya

Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.

Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suhardja usai sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com