BANDUNG, KOMPAS.com - Penasehat hukum tiga petinggi Sunda Empire mengajukan penangguhan penahanan salah satu terdakwa yakni Ki Ageng Ranggasasana.
"Kami akan ajukan penangguhan," kata Kuasa Hukum Tiga Petinggi SE, Misbahul Huda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Kamis (18/6/2020).
Adapun alasan penangguhan itu dikarenakan kesehatan Sekretaris Jendral Ki Ageng Ranggasasana yang tengah sakit.
"Alasan kesehatan, kan semua orang punya hak untuk ditangguhkan. Sudah di sampaikan tadi (dalam sidang)," kata Huda.
Baca juga: Tiga Petinggi Sunda Empire Didakwa Sebarkan Berita Bohong
Menurutnya, terdakwa Rangga ini sakit saat berada di tahanan, bahkan kliennya itu pernah masuk rumah sakit.
"Sakit di tahanan. Yang satu saja Ki Ageng Rangga, kan sempet masuk RS karena paru, kalo bahasa medisnya bronchitis," ucap Huda.
Seperti diketahui, bahwa ketiga petinggi Sunda empire ini menjalani sidang pertamanya secara virtual. Ketiga petinggi Sunda Empire yakni Perdana Menteri Nasri Bank, Kaisar Raden Ratna Ningrum, dan Sekretaris Jendral Ki Ageng Ranggasasana berada di tahanan Polda Jabar.
Sementara di ruang sidang II PN Bandung, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dihubungkan secara virtual via Laptop, ponsel, hingga Televisi layar lebar.
Baca juga: Sidang Perdana Petinggi Sunda Empire Dilakukan secara Online
Dalam pembacaan surat dakwaan, JPU menilai ketiga terdakwa telah menyiarkan informasi tak benar yang disiarkan melalui YouTube dan media sosial terkait Kekaisaran Sunda Empire tanpa melalui riset terlebih dahulu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Jaksa Kejati Jawa Barat, Suharja.
Baca juga: 22 Hari Ditahan, Sekjen Sunda Empire Rangga Sasana Tetap pada Pendiriannya
Atas perbuatan tersebut, ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal.
Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancamannya (penjara) 10 tahun paling tinggi," kata Suhardja usai sidang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.