Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Kompas.com - 15/06/2020, 10:09 WIB
Abdul Haq ,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOPPENG, KOMPAS.com - Kasus pernikahan sesama jenis yang menggemparkan warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, memasuki babak baru.

Polisi menjerat kedua pelaku karena diduga memalsukan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dugaan itu muncul setelah ada hasil pemeriksaan medis dan sejumlah saksi.

"Hingga saat ini sudah ada tujuh saksi yang kami periksa termasuk penghulu yang menikahkan keduanya" kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, melalui pesan singkat, Senin, (15/6/2020).

Baca juga: Fakta Terbongkarnya Pernikahan Sejenis di Soppeng, Berawal dari Tamu Curiga Melihat Perawakan Pengantin Pria seperti Wanita

Amri mengatakan, MTR, mempelai laki-laki yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, di KTP-nya tertulis sebagai seorang laki-laki.

"Tentang jenis kelamin MTR yang tertera pada KTP-nya itu ada kesalahan penulisan jenis kelamin di Discapil (Dinas Pencatatan Sipil) berdasarkan hasil penyelidikan penyidik di Discapil," kata Amri.

Kini kedua mempelai itu terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Menurut Amri, mempelai perempuan yang berinisial MT sudah tahu calon suaminya ternyata juga perempuan.

Baca juga: Geger Pernikahan Sejenis, Ketahuan Saat Tamu Undangan Curiga Perawakan Pengantin Pria seperti Wanita

Namun, MT enggan memberitahu ke orangtuanya karena telanjur cinta setelah kenal dengan MTR selama lima bulan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com