Salin Artikel

Pelaku Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Polisi menjerat kedua pelaku karena diduga memalsukan identitas di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dugaan itu muncul setelah ada hasil pemeriksaan medis dan sejumlah saksi.

"Hingga saat ini sudah ada tujuh saksi yang kami periksa termasuk penghulu yang menikahkan keduanya" kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Soppeng, melalui pesan singkat, Senin, (15/6/2020).

Amri mengatakan, MTR, mempelai laki-laki yang sebenarnya berjenis kelamin perempuan, di KTP-nya tertulis sebagai seorang laki-laki.

"Tentang jenis kelamin MTR yang tertera pada KTP-nya itu ada kesalahan penulisan jenis kelamin di Discapil (Dinas Pencatatan Sipil) berdasarkan hasil penyelidikan penyidik di Discapil," kata Amri.

Kini kedua mempelai itu terancam dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Menurut Amri, mempelai perempuan yang berinisial MT sudah tahu calon suaminya ternyata juga perempuan.

Namun, MT enggan memberitahu ke orangtuanya karena telanjur cinta setelah kenal dengan MTR selama lima bulan.


Pernikahan sejenis ini menggemparkan warga Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Peristiwa ini terungkap setelah warga yang menghadiri resepsi pernikahan curiga dan mencari tahu asal usul sang mempelai pria yang ternyata adalah seorang perempuan.

Aparat kepolisian sendiri mengamankan kedua pelaku guna menghindari amukan warga yang geram akan peristiwa ini, Minggu, (14/6/2020).

Resepsi pernikahan yang digelar antara mempelai wanita MT (21) dengan mempelai pria, MTR (24) di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau pada Selasa, (9/6/2020) ini awalnya berjalan lancar.

Namun, warga yang datang sebagai tamu undangan menaruh curiga akan perawakan mempelai pria yang mirip wanita.

Kecurigaan ini pun ditindaklanjuti dengan mencari asal usul mempelai pria melalui kepala desa setempat.

Orangtua MT kemudian mendatangi Mapolres Soppeng pada Sabtu, (13/6/2020) lantaran merasa tertipu oleh ulah MTR yang mempersunting putrinya.

"Kami sekeluarga sangat malu dan sudah menjadi cemohan masyarakat karena telah tertipu. Selama ini kami yang kami ketahui dia (MTR) adalah laki-laki berdasarkan KTP (kartu tanda penduduk) yang dimilikinya" kata orangtua MT.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/15/10095531/pelaku-pernikahan-sesama-jenis-di-soppeng-terancam-hukuman-6-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke