KOMPAS.com - Pernikahan sesama jenis yang dilakukan MR (21) dan mempelai pria berinisial MTR (24), yang diketahui seorang perempuan, di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, pada Selasa, (9/6/2020) lalu dilakukan secara siri.
Pasalnya, pernikahan tersebut tidak ada rekomendasi pernikahan dari pemerintah desa ataupun dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
"Soal pernikahannya itu kami tidak ketahui, sebab tidak ada laporan yang masuk ke kantor desa," kata Kepala Desa Pising, Sitti Salmiah, melalui pesan singkat, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, Sitti juga membenarkan jika mempelai pria berinisial MTR adalah warganya dan seorang perempuan.
"Iya memang benar dia adalah warga saya dan dia itu perempuan," katanya.
Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leksono mengatakan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya bahwa MT sudah mengetahui jika MTR ini adalah seorang wanita.