Baca juga: Seorang Ayah 5 Kali Setubuhi Anaknya Sampai Hamil, Mengaku Salah Masuk Kamar
Abdul Kadir menjelaskan, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelas Abdul Kadir.
(Penulis: Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.