KOMPAS.com - Polisi berhasil menangkap seorang ayah di Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga kabur usai memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iput Abdul Kadir Jailani mengatakan, pelaku ditangkap saat akan kabur ke Payakumbuh, Jumat (11/6/2020).
"Saat akan kami tangkap tesebut pelaku hendak melarikan diri ke Payakumbuh," kata Abdul.
Baca juga: Niat Ingin Viral, Justru Berujung Urusan Polisi dan Dihujat Warganet
Setelah tertangkap, pelaku segera digelandang ke Mapolres Kota Padang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah lima kali menyetubuhi anak kandungnya.
Dari hasil informasi, akibat tindakan bejat pelaku, saat ini korban tengah mengandung.
"Dan saat ini (anaknya) sudah hamil enam bulan," kata dia.
Selain itu, pelaku mengaku salah kamar saat pertama kali mencabuli anak kandungnya tersebut.
"Menurut pengakuannya, si pelaku khilaf. Dia salah masuk kamar saat akan tidur," kata Abdul Sabtu (13/6/2020).
Baca juga: Seorang Ayah 5 Kali Setubuhi Anaknya Sampai Hamil, Mengaku Salah Masuk Kamar
Abdul Kadir menjelaskan, pelaku pertama kali menyetubuhi anaknya pada November 2019 atau sekitar delapan bulan lalu.
Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Hukumannya 15 tahun ditambahkan sepertiga karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri," jelas Abdul Kadir.
(Penulis: Kontributor Padang, Rahmadhani | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.