Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan di Surabaya Masih Dilarang Buka, Ini Sanksinya

Kompas.com - 12/06/2020, 20:08 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Tempat hiburan malam di Kota Surabaya diminta untuk tidak beroperasi, meski saat ini sudah terbit Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19.

Tempat hiburan malam ini termasuk tempat karaoke, diskotik, bar, spa, panti pijat atau refleksi, tempat kebugaran dan juga tempat biliar, serta bioskop.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU, Jumat (12/6/2020).

Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.

Baca juga: Bertambah 190, Total Pasien Sembuh dari Covid-19 di Surabaya Jadi 1.188 Orang

"Jadi, hari ini kami sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk tempat hiburan malam jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan," kata Irvan, di Balai Kota Surabaya, Jumat.

Irvan menuturkan, tempat hiburan malam ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali.

Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.

"Makanya, selama pedoman ini belum ada, kami selaku Gugus Tugas di Surabaya meminta tempat RHU ini tidak dibuka dulu," ujar dia.

Irvan memastikan, apabila di lapangan masih ditemukan pelanggaran, maka Satpol PP akan menghentikan kegiatan tersebut.

Bahkan, apabila perlu nanti akan diusulkan pencabutan izin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com