Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat Hiburan di Surabaya Masih Dilarang Buka, Ini Sanksinya

Kompas.com - 12/06/2020, 20:08 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Mulai malam ini, kata Irvan, Satpol PP akan melakukan operasi ke tempat-tempat hiburan malam di sejumlah titik.

"Jadi, kami harus betul-betul melakukan pengaturan dan kami nanti minta jaminan kepada para pengelolanya tentang pelaksanaan kegiatannya itu. Nantinya, kami akan komparasikan dengan rekomendasi para pakar kesehatan," kata Irvan.

Baca juga: Video TikTok-nya dengan Perempuan Viral, Pejabat Pemkab Bondowoso: Saya Tidak Berbuat Mesum

Selain tempat hiburan malam, Irvan menyebut, berdasarkan rekomendasi dari Perhimpunan Sarjana dan Profesional Kesehatan Masyarakat Indonesia (Persakmi), khusus untuk kolam renang dipastikan tidak boleh beroperasi dulu.

Oleh karena itu, ia meminta kepada pengelola hotel yang ada kolam renangnya dan juga water park untuk tidak memfungsikan dulu kolam renangnya.

"Kolam renang tolong jangan dioperasikan dulu, itu sudah pasti rekomendasi dari Persakmi," tutur Irvan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com