Masyarakat wajib pajak yang akan melakukan pembayaran pajak dapat memanfaatkan layanan di 46 samsat induk, payment point, Samsat drive thru, dan Payment Point Online Bank (PPOB).
Pembayaran menggunakan PPOB dapat dilakukan mulai dari e-Samsat Jatim, Samsat Online Nasional, Bank Jatim, Tokopedia, Link Aja, Griya Bayar Bank BTN, Indomaret, Alfamart, dan juga lewat PT Pos Indonesia.
Baca juga: Risma Janji Cegah dan Akhiri Penyebaran Covid-19 di Surabaya dengan Cara Ini
"Dengan metode ini masyarakat bisa melakukan pembayaran selama 24 jam. Selain itu juga membantu program pemerintah untuk melakukan physical distancing," ujar dia.
Sepanjang April dan Mei 2020, sebanyak 101.336 wajib pajak yang memanfaatkan program pemutihan tersebut.
Dari jumlah itu penerimaan pajak yang diperoleh Rp 41.919.508.000. Sementara potensi pajak dari denda yang dibebaskan sebesar Rp 339.464.7590.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.