Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Risma Buat Protokol Kesehatan yang Wajib Ditaati Pusat Perbelanjaan, Kafe, Restoran di Surabaya

Kompas.com - 11/06/2020, 18:49 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini meminta Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jawa Timur serta Asosiasi Pengusaha Kafe dan Restoran Indonesia (APKRINDO) Jawa Timur agar disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Risma sendiri sudah membuat protokol kesehatan di pusat perbelanjaan, kafe, dan restoran, untuk mencegah penyebaran Covid-19 di fase menuju new normal atau normal baru.

Di pusat perbelanjaan, kata Risma, akses jalan itu bisa dibuat satu arah atau one way, konsumen juga diwajibkan saling jaga jarak.

Selain itu, di kasir atau tempat pembayaran bisa pula dilengkapi dengan tirai plastik untuk pembatas antara penjual dan pembeli.

Baca juga: Pengemudi Ojol Meninggal Positif Corona, Keluarga dan Ratusan Rekannya Di-tracing, Khawatir Jadi Klaster Baru

Di samping itu, setiap pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki area pusat perbelanjaan.

"Supaya mereka (masyarakat) percaya, bahwa kalau mereka belanja di sini (mal) mereka aman," kata Risma, di Balai Kota Surabaya, Kamis (11/6/2020).

Risma menyebut, peran pengelola pusat perbelanjaan dan restoran ini akan menentukan bagaimana kondisi perekonomian Kota Surabaya ke depan.

Termasuk bagaimana menghadapi pandemi dan menekan penyebaran virus corona baru atau Covid-19.

"Kami harus sama-sama menjaga kota ini. Kalau kami tidak bisa pertahankan, maka kota ini akan berubah," ujar Risma.

Risma pun berharap, pengelola pusat perbelanjaan ataupun pengusaha restoran, disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com