DPC PDI-P Solo kemudian menggelar rapat konsolidasi internal pada Sabtu (6/6/2020) malam.
Keesokan harinya, DPC PDI-P mengumumkan hasil rapat tersebut bahwa Purnomo tidak diperkenankan mundur dari pencalonan.
"Berdasarkan rapat konsolidasi dan koordinasi DPC, pengurus anak cabang (PAC), dan pengurus ranting PDI-P Solo, untuk keberlanjutan program partai dan program Pemkot Solo yang dipimpin kader PDI-P, memutuskan menolak permohonan pengunduran diri Bapak Achmad Purnomo sebagai bakal calon wali kota Solo," kata Wakil Ketua DPC PDI-P Kota Solo Bidang Pemenangan Pemilu dan Komunikasi Politik Putut Gunawan di Solo, Jawa Tengah, Minggu (7/6/2020).
DPC juga menegaskan bahwa Purnomo harus tetap maju sebagai bakal calon Wali Kota Solo bersama wakilnya, Teguh Prakosa .
"Intinya (DPC) tetap mencalonkan pasangan Achmad Purnomo dan Teguh Prakoso sebagai bakal calon wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Desember 2020," kata dia.
Baca juga: PDI P Solo Tolak Pengunduran Diri Purnomo Sebagai Balon Wali Kota, Ini Kata Gibran
"Dengan kata lain, saya melaksanakan apapun keputusan partai sebagai kader," kata Purmono yang kini menjabat Wakil Wali Kota Solo.
Dengan berlanjutnya Pilkada serentak pada tahun ini, Ketua DPC PDI-P Solo FX. Hadi Rudyatmo akan segera membentuk tim untuk memenangkan calon yang mendapat rekomendasi DPP PDI-P.
Namun demikian, Rudy masih saja mempertanyakan bagaimana pelaksanaan Pilkada 2020 di tengah pandemi.
"Tapi karena beliau (pemerintah) sudah memutuskan tanggal 9 Desember 2020, ya menurut saya tidak realistis dengan kondisi saat ini. Mungkin bisa ditunda tahun 2021 setelah kondisinya Covid-19 landai," sambung dia.
Baca juga: Purnomo Akui Sudah Buat Surat Pengunduran Diri dari Pilkada Solo 2020