Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

New Normal Sudah Berlaku di Pontianak, Ini Aturannya

Kompas.com - 11/06/2020, 16:36 WIB
Hendra Cipta,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Jaga Jarak 1,5 meter

Untuk pekerja, diminta selalu memperhatikan kebersihan diri. 

Pekerja diminta rajin mencuci tangan, hindari menyentuh muka, gunakan pakaian khusus saat bekerja, mandi saat pulang ke rumah dan sebelum berkontak dengan keluarga.

“Pekerja juga harus tetap menjaga jarak saat berhadapan dengan pelanggan. Minimal 1,5 meter,” minta Edi.

Edi berharap, pekerja memastikan kondisi tubuhnya tetap dalam keadaan sehaat saat bekerja.

Baca juga: Bupati Sragen Kedepankan Kehati-hatian dalam Terapkan New Normal

Pekerja yang mengalami gejala demam, batuk dan pilek serta sakit tenggorokan untuk tidak bekerja diminta segera memeriksakan kesehatannya.

”Selalu gunakan masker saat di mana pun. Bagi pekerja tertentu, gunakan sarung tangan dan face shield di tempat kerja,” jelas Edi.

Untuk pelanggan, Edi mewajibkan selalu menggunakan hand sanitizer dan memakai masker saat berada di area publik.

Ancam Tutup Tempat Usaha

Edi turut memastikan akan memantau pelaku usaha yang mulai beroperasi kembali saat penerapan new normal.

Dia mengaku tak segan memberikan penindakan bila ditemukan tempat usaha melanggar protokol kesehatan.

"Pedoman normal baru sektor perdagangan dan jasa akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa penutupan sementara, hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Baca juga: Wapres: Pertimbangan Membuka Sekolah Saat New Normal Hanya Kesehatan

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin meminta semua pihak menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

"Kami tim yang tergabung di lapangan memantau dan mengawasi pelaksanaan sesuai surat edaran wali kota Pontianak ini," tegas Komarudin.

Masyarakat juga diminta untuk membiasakan diri dengan pola kehidupan yang mengedepankan protokol kesehatan.

Petugas keamanan siap menindak para pelanggar dengan mengacu pada surat edaran Wali Kota Pontianak yang telah diterbitkan.

"Para pelaku usaha kita pantau apakah mereka betul-betul mematuhi atau tidak, jika tidak tentu ada sanksi yang diterapkan," sebut Komarudin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com