Salin Artikel

New Normal Sudah Berlaku di Pontianak, Ini Aturannya

Dalam tahap awal, new normal berlaku untuk sektor perdagangan dan jasa.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan, protokol tersebut dalam rangka persiapan pemulihan aktivitas usaha.

Adapun, ruang lingkup protokol tersebut meliputi pasar tradisional, toko swalayan, restoran atau rumah makan, warung kopi atau kafe, mall dan hotel.  

“Kami akan terus melakukan pemantauan terhadap pelaku usaha yang sudah mulai beroperasi kembali dalam tatanan normal baru. Pelaku usaha sektor perdagangan dan jasa juga diminta untuk terus melakukan inovasi dengan berpedoman pada protokol ini,” kata Edi, Kamis (11/6/2020).

Edi menerangkan, persyaratan operasional harus ditaati pengelola, pekerja dan pengunjung.

Wajib Tutup 22.00 WIB

Untuk pengelola, diwajibkan menyemprot disenfektan saat akan buka dan menutup tempat usahanya; menyedikan tempat cuci tangan yang mudah diakses; memastikan pekerja memahami perlindungan diri dari penularan virus corona; menyediakan masker, sarung tangan dan pelindung wajah bagi pekerja.

“Suhu tubuh pekerja juga harus dicek setiap pagi. Jika di atas 37,30 derajat tidak diperkenankan masuk kerja,” ucap Edi.

Kemudian, membatasi jarak fisik minimal 1,5 meter dengan memasang pembatas atau mengatur jarak meja untuk warung kopi.

Edi juga mengingatkan pengelola agar mencegah kerumunan pelanggan.

“Jam pelayanan operasional hanya sampai pukul 22.00 WIB. Khusus hotel, jam operasionalnya menyesuaikan,” terang Edi.


Jaga Jarak 1,5 meter

Untuk pekerja, diminta selalu memperhatikan kebersihan diri. 

Pekerja diminta rajin mencuci tangan, hindari menyentuh muka, gunakan pakaian khusus saat bekerja, mandi saat pulang ke rumah dan sebelum berkontak dengan keluarga.

“Pekerja juga harus tetap menjaga jarak saat berhadapan dengan pelanggan. Minimal 1,5 meter,” minta Edi.

Edi berharap, pekerja memastikan kondisi tubuhnya tetap dalam keadaan sehaat saat bekerja.

Pekerja yang mengalami gejala demam, batuk dan pilek serta sakit tenggorokan untuk tidak bekerja diminta segera memeriksakan kesehatannya.

”Selalu gunakan masker saat di mana pun. Bagi pekerja tertentu, gunakan sarung tangan dan face shield di tempat kerja,” jelas Edi.

Untuk pelanggan, Edi mewajibkan selalu menggunakan hand sanitizer dan memakai masker saat berada di area publik.

Ancam Tutup Tempat Usaha

Edi turut memastikan akan memantau pelaku usaha yang mulai beroperasi kembali saat penerapan new normal.

Dia mengaku tak segan memberikan penindakan bila ditemukan tempat usaha melanggar protokol kesehatan.

"Pedoman normal baru sektor perdagangan dan jasa akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, bisa penutupan sementara, hingga batas waktu yang tidak ditentukan," ujarnya.

Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin meminta semua pihak menjadi bagian dalam upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

"Kami tim yang tergabung di lapangan memantau dan mengawasi pelaksanaan sesuai surat edaran wali kota Pontianak ini," tegas Komarudin.

Masyarakat juga diminta untuk membiasakan diri dengan pola kehidupan yang mengedepankan protokol kesehatan.

Petugas keamanan siap menindak para pelanggar dengan mengacu pada surat edaran Wali Kota Pontianak yang telah diterbitkan.

"Para pelaku usaha kita pantau apakah mereka betul-betul mematuhi atau tidak, jika tidak tentu ada sanksi yang diterapkan," sebut Komarudin.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/11/16362611/new-normal-sudah-berlaku-di-pontianak-ini-aturannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke