Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"New Normal" di Pangandaran, Hotel Dilarang Prasmanan dan Tak Terima Tamu Luar Jabar

Kompas.com - 11/06/2020, 13:51 WIB
Candra Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGANDARAN, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengecek kesiapan hotel dalam adaptasi kebiasaan baru (AKB) atau "new normal" di Kabupaten Pangandaran, Kamis (11/6/2020). Salah satu hotel yang dicek adalah Hotel Arnawa.

"Saya cek hotel, sudah ikut aturan," kata Ridwan Kamil kepada wartawan di Pantai Barat Pangandaran, Kamis (11/6/2020).

Restoran di Hotel Arnawa, kata Ridwan Kamil, sudah mengurangi kapasitas sebanyak 30 persen, dengan jarak antarmeja 1-1,5 meter.

Baca juga: Wisatawan di Pangandaran Harus Membawa Hasil Rapid Test

 

Dia juga mengatakan, tamu hotel tak boleh membawa makanan dengan tangan sendiri atau prasmanan.

"Di Jepang membuktikan, prasmanan dalam 15 menit bisa menularkan virus. Karena (tamu) pegang centong (sendok nasi), wadah ini itu," jelas Ridwan.

Dia melanjutkan, karyawan yang melayani tamu di restoran juga harus sesuai protokol. Mereka harus memakai sarung tangan, masker dan face shield.

"Protokol di sini sudah dilaksanakan," sebut Ridwan Kamil.

Tamu hotel, kata dia, tinggal makan di meja. Jika meja kurang, maka tinggal menyesuaikan saja, misalnya makan di kamar.

"Untuk kamar juga sudah diatur, jadi selang seling tiap kamarnya. Ini satu cara paling aman. Dari 1 sampai 10, saya nilai 8. Sudah baik. Mudah-mudahan ini dicontoh oleh semua pengelola wisata di Jabar," kata Ridwan.

Baca juga: Wisatawan yang Ingin Liburan ke Pangandaran Wajib Bawa Surat Keterangan Sehat

General Manager Hotel Arnawa, Abbi Kuswanto mengatakan, kapasitas di hotelnya dikurangi sebanyak 50 persen. Dari 70 kamar yang ada, yang dipakai hanya 35 unit.

"Kita juga wajib hanya menerima tamu dari Jabar saja. Di luar Jabar tak diperkenankan," jelas Abbi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com