Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Terduga Provokator Ditangkap Saat Aksi Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar, Ini Kronologinya

Kompas.com - 11/06/2020, 06:11 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak tiga terduga provokator aksi ambil paksa jenazah positif Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dadi di Makassar, ditangkap polisi. 

Ketiganya saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Mamajang, Kota Makassar, Rabu (10/6/2020).

"Tiga orang dari massa itu diamankan, karena diduga kuat provokator rencana pengambilan paksa jenazah,” kata Kapolsek Mamajang Kompol Daryanto saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Baca juga: Pakai Surat Bebas Covid-19 Palsu, 2 DPO Sindikat Narkoba Internasional Bisa Kabur ke Medan

Daryanto menjelaskan, sejumlah massa datang ke RSUD Dadi untuk mengambil jenazah pasien yang positif terinfeksi corona.

Pasien tersebut berusia 60 tahun dan telah menjalani perawatan di RS Dadi sejak 28 Mei 2020.

Namun, aksi itu berhasil digagalkan oleh aparat keamanan yang telah berjaga di rumah sakit tersebut. 

Sementara itu, Menurut Direktur RSUD Dadi, Arman Bausat, pasien yang meninggal tersebut sudah jalani empat kali tes swab, hasilnya tetap positif terinfeksi Covid-19. 

"Sudah dilakukan empat kali swab test, tapi hasilnya tetap positif. Tadi habis Magrib pasien meninggal, jadi harus dimakamkan dengan protokol Covid-19," kata Arman ketika dihubungi.

Baca juga: Belum Terapkan New Normal, Ganjar Siapkan New Norma, Apa Itu?

Namun, saat hendak dimakamkan pihak rumah sakit, massa datang untuk mengambil paksa jenazah tersebut.

Sempat terjadi ketegangan saat pihak rumah sakit menolak untuk menyerahkan jenazah ke pihak keluarga.

“Seandainya statusnya PDP (pasien dalam pengawasan), kita akan serahkan jenazah ke pihak keluarganya," sebut Arman.

Pasca-kejadian itu, tampak sejumlah aparat masih berjaga-jaga di sekitar lokasi rumah sakit.

(Penulis: Kontributor Makassar, Hendra Cipto | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com