Setelah itu, korban dan temannya pulang ke rumah.
Kejadian tersebut telah dialami korban sebanyak dua kali, terakhir kali pada 27 Mei 2020 di kamar rumah pelaku.
Tak terima dengan kejadian tersebut, EH, bersama dengan keluarga korban lainnya melaporkan pelaku ke polisi.
"Kami merasa dirugikan, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji yang dilakukan terhadap anak kami, anak kami masih belum tahu apa-apa, takutnya degan kejadian ini akan mempengaruhi psikologi anak kami, kami lapor sepuya kasus ini tidak terulang pada anak-anak yang lain," jelasnya.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Sementara itu, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan, korban dugaan pelecehan seksual merupakan anak laki-laki remaja tanggung usia diperkirakan sekitar 12-15 tahun.
Sambungnya, terduga pelaku pelecehan seksual merupakan kakek usia 70 tahun berinisial IS, warga Kecamatan Jaluko. Dia penjual martabak.