KOMPAS.com - Seorang kakek berinisial IS (70), warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi, Jambi, yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak remaja laki-laki di Jambi, akhirnya ditangkap polisi, Rabu (10/6/2020).
Dalam aksinya, pelaku yang berprofesi sebagai penjual martabak ini mengiming-imingi korbannya dengan uang Rp 50.000.
Namun, aksinya terbongkar setelah salah satu keluarga korban bernisial EH (39), yang juga merupakan ketua RT setempat curiga melihat pelaku yang mondar-mandir mencari anak-anak yang bermain di sekitar.
Baca juga: Anaknya Jadi Korban Pelecehan Kakek 70 Tahun, Ketua RT Lapor Polisi
Dikutip dari TribunJambi.com, berdasarkan keterangan dari EH, pada Rabu, 3 Juni 2020, warga melihat anak- anak yang jadi korban pelecehan seksual sering ikut berkumpul dengan pelaku.
Kemudian, pelaku membujuk korban dan temannya datang ke rumahnya.
Korban kemudian diajak masuk kamar. Oleh Pelaku, korban diperlihatkan film porno dari HP miliknya. Setelah itu, pelaku melakukan aksinya dengan mencabuli korban.
Dalam aksinya, bukan hanya satu orang anak yang menjadi korban, tapi ada juga anak-anak lainnya.
"Kemudian pelaku memberikan uang senilai Rp 50.000 per orang," katanya dikutip dari TribunJambi.com.
Baca juga: Polisi Tangkap Kakek 70 Tahun Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak Laki-laki di Jambi
Setelah itu, korban dan temannya pulang ke rumah.
Kejadian tersebut telah dialami korban sebanyak dua kali, terakhir kali pada 27 Mei 2020 di kamar rumah pelaku.
Tak terima dengan kejadian tersebut, EH, bersama dengan keluarga korban lainnya melaporkan pelaku ke polisi.
"Kami merasa dirugikan, ini merupakan perbuatan yang sangat tidak terpuji yang dilakukan terhadap anak kami, anak kami masih belum tahu apa-apa, takutnya degan kejadian ini akan mempengaruhi psikologi anak kami, kami lapor sepuya kasus ini tidak terulang pada anak-anak yang lain," jelasnya.
Baca juga: Seorang Istri Ajak 2 Pria Bersetubuh di Rumahnya Saat Suami Sedang Pergi, Digerebek Warga
Sementara itu, Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto mengatakan, korban dugaan pelecehan seksual merupakan anak laki-laki remaja tanggung usia diperkirakan sekitar 12-15 tahun.
Sambungnya, terduga pelaku pelecehan seksual merupakan kakek usia 70 tahun berinisial IS, warga Kecamatan Jaluko. Dia penjual martabak.
Pelaku diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur sejak 27 Mei 2020, di Desa Penyengat Olak, Kecamatan Jaluko Kabupaten Muarojambi.
"Sementara pelaku kita amankan untuk minta keterangan lebih lanjut dan pengembangan kasus," jelasnya.
Baca juga: Seorang Ayah Setubuhi 2 Anak Tirinya hingga Hamil, Terbongkar Saat Ditanya Nenek
Saat ini, lanjutnya, korban yang diketahui berjumlah empat orang. Selain itu, pihaknya juga melakukan tindakan pemeriksaan terhadap pelapor dan para korban.
Dan meminta data akta kelahiran dan kartu keluarga setiap korban, juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban saat kejadian.
"Selain itu korban juga akan dilakukan pemeriksaan psikologi yang akan dilaksanakan minggu depan, melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk korban lainnya bila ada, kemudian lakukan gelar perkara awal terkait perkembangan kasus," ungkapnya.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 5 Bulan, Terbongkar Saat Ibu Lihat Tubuh Anak Semakin Gemuk
Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Kronologi Begini Cara Predator Anak 'Memangsa' Anak-anak Desa Jaluko, Kini Ditangkap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.