Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2020, 14:50 WIB
Tresno Setiadi,
Khairina

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang dan pengunjung pasar tradisional di Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Jawa Tengah terpaksa dijatuhi sanksi karena tak menggunakan masker saat new normal, Rabu (10/6/2020).

Hukuman yang diberikan petugas gabungan penegak disiplin dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri mulai dari push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga melafalkan Pancasila dan melantunkan ayat Suci Alquran.

Salah satu pengunjung pasar, Ahmad (37) mengaku tak memakai masker karena pasar dekat dengan rumahnya. Ia yang datang mengendarai sepeda motor harus rela distop petugas.

Baca juga: Masyarakat Diimbau Bawa Persediaan Masker Saat Bepergian

Ahmad mengakui telah melakukan kesalahan karena tak mengindahkan kewajiban memakai masker.

"Iya rumah dekat pasar. Tapi salah juga tadi buru-buru. Tadi dihukum push up," kata Ahmad, kepada Kompas.com.

Kasi Trantibum Satpol PP Edi Sudirman mengatakan, kegiatan itu rutin untuk mendisiplinkan masyarakat dalam melaksanakan protokol new normal yang dicanangkan Pemkot Tegal sejak 30 Mei hingga 30 Juni mendatang

"Tim terpadu new normal dalam rangka penegakan protokol kesehatan. Kita lakukan rutin semua pasar kita jadwal. Hari ini Sumurpanggang, nanti kita ulangi lagi," katq Edi.

Baca juga: Banyak Orang Tak Kenakan Masker, Pemkot Yogyakarta Berencana Tutup Malioboro
Edi mengatakan, hasil evaluasinya melakukan penegakan disiplin, rata-rata masih ada 40 persen jumlah warga baik pedagang maupun pengunjung yang tak memakai masker. Petugas pun membagikan masker gratis.

"Jadi kita tidak bosan selain pasar juga menyasar tempat pelayanan publik lainnya. Akan kita datangi. Rata-rata di pasar ada yang sudah disiplin, ada yang belum, ada yang kurang disiplin. Kalau dirata-rata sekitar 40 persen belum disiplin," jelas Edi.

Seperti diketahui, Kota Tegal memutuskan untuk mencanangkan new normal sejak 30 Mei-30 Juni setelah nihil kasus baru Covid-19 usai pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai dua tahap.

Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono telah menerbitkan Perwal Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 untuk mengawal jalannya new normal.

Perwal tersebut mengatur setiap orang, pengusaha, pedagang, atau instansi layanan publik dan lainnya untuk di antaranya wajib memakai masker, jaga jarak aman, serta physical dan social distancing.

Dalam Pasal 24, mengatur sanksi administratif mulai dari teguran lisan, hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya, hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Turunkan Angka Stunting di Sumut, Pj Gubernur Hassanudin Lakukan 2 Langkah Ini

Regional
Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Atasi Pengangguran, Pemkot Tangerang Hadirkan Virtual Job Fair untuk Masyarakat Umum hingga Disabilitas

Regional
Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Mengenal Festival Cisadane, Event Legend Kebanggaan Kota Tangerang

Regional
Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Hadiri Pelantikan Ketua KONI Kalteng, Gubernur Sugianto Harap Prestasi PON Meningkat

Regional
Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Matangkan Pengadaan Lahan Tol Serpong-Balaraja, DPRKP Banten Gelar Konsultasi Publik

Regional
Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Atasi Ketimpangan Sosial, Bupati Bandung Sarankan Pemerintah Berlakukan Mandatory Spending

Regional
Lewat 'Gubug Sinau', Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Lewat "Gubug Sinau", Dompet Dhuafa Hadirkan Wadah Mengaji bagi Lansia

Regional
Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Kemendikbud Ristek Tindak Lanjuti Pendirian Politeknik Murakata, Wabup HST: Kami Siap Dukung Anggaran dan Kebijakan

Regional
Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Sing Along Bareng Radja Band Guncang Festival Cisadane Kota Tangerang 2023

Regional
Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Festival Cisadane 2023 Bangkitkan Perekonomian Kota Tangerang, Okupansi Hotel Berhasil Tembus 80 Persen

Regional
Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Jembrana Kembali Raih Penghargaan Kabupaten Sehat, Bupati Tamba: Ini Kerja Keras Bersama

Regional
Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Raih 2 Gelar Juara, Kota Tangerang Dominasi Ajang Tangerang Open National Yoga Asana 2023

Regional
Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Peringati HGN, Pemkot Tangerang Santuni 1.000 Anak Yatim

Regional
Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Tanam Pohon Bersama PLN, Walkot Arief Minta Masyarakat Jaga Lingkungan dan Hemat Listrik

Regional
Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Gubernur Sabran Yakin Tambak Udang di Kalteng Tingkatkan PAD dan Jadi Komoditas Ekspor Andalan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com