SAMARINDA, KOMPAS.com – Oknum teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berinisial MA diduga mengalihkan uang nasabah senilai Rp 1,4 miliar ke rekening pribadinya.
Atas perbuatannya, MA ditetapkan tersangka oleh Polres Kutai Timur, Senin (8/6/2020).
MA bekerja di Kantor Unit Bankaltimtara di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Karyawati Bank di Tegal Dibekuk Polisi
Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kutai Timur, Ipda Erick Bastian menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah beberapa nasabah dari bank tersebut melapor.
“Mereka komplain ke Kantor Cabang Bankaltimtara di Sangatta, Kutai Timur, karena saldo berkurang,” ungkap Erick saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2020).
Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang Bankaltimtara di Kutai Timur.
Hasil audit kantor cabang menemukan adanya pelanggaran oknum teller. MA diduga mengalihkan sebagian uang nasabah untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Bank Bukopin: Masalah yang Dikeluhkan Nasabah Sudah Selesai
Proses pengalihan dana nasabah tersebut dilakukan sejak 2018.
“Pihak Bankaltimtara di Kutai Timur kemudian membuat laporan ke kami,” jelasnya.