Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alihkan Uang Nasabah Rp 1,4 M ke Rekening Pribadi, Teller Bank di Kaltim Ditangkap

Kompas.com - 09/06/2020, 23:39 WIB
Zakarias Demon Daton,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Oknum teller Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) berinisial MA diduga mengalihkan uang nasabah senilai Rp 1,4 miliar ke rekening pribadinya.

Atas perbuatannya, MA ditetapkan tersangka oleh Polres Kutai Timur, Senin (8/6/2020).

MA bekerja di Kantor Unit Bankaltimtara di Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.

Baca juga: Gelapkan Uang Nasabah Miliaran Rupiah, Karyawati Bank di Tegal Dibekuk Polisi

Kanit Pidum Satreskrim Polresta Kutai Timur, Ipda Erick Bastian menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah beberapa nasabah dari bank tersebut melapor.

“Mereka komplain ke Kantor Cabang Bankaltimtara di Sangatta, Kutai Timur, karena saldo berkurang,” ungkap Erick saat dihubungi Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

Keluhan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Kantor Cabang Bankaltimtara di Kutai Timur.

Hasil audit kantor cabang menemukan adanya pelanggaran oknum teller. MA diduga mengalihkan sebagian uang nasabah untuk keperluan pribadi.

Baca juga: Bank Bukopin: Masalah yang Dikeluhkan Nasabah Sudah Selesai

Proses pengalihan dana nasabah tersebut dilakukan sejak 2018.

“Pihak Bankaltimtara di Kutai Timur kemudian membuat laporan ke kami,” jelasnya.


Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada dugaan penggelapan dalam jabatan dilakukan MA.

MA diamankan di kediamannya di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin sekitar 23.00 Wita.

Hasil pemeriksaan, kata Erick, pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk tambal sulam.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Tewas Ditembak Polisi, Kapolda Jambi Terjunkan Propam

“Kata dia, kalau ada hitungan selisih dia pakai uang itu untuk tutupi. Tapi kami rasa tidak mungkin, karena selisihnya sampai miliaran rupiah,” tutur Erick.

Pelaku kini ditahan dan diancam dengan Pasal 374 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com