MAMUJU, KOMPAS.com – Anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat menangkap tiga pengguna narkotika saat sedang pesta sabu di sebuah lokasi di Kota Mamuju, Sulbar, Rabu (27/5/2020).
Para pelaku terdiri dari seorang polisi berinisial KL (30), pegawai bank berinisial YD (29), dan seorang PNS di Kabupaten Mamuju berinisial BA (37).
Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita satu paket sabu senilai Rp 850.000 dan dua unit ponsel.
Baca juga: Surabaya Bisa Jadi Wuhan kalau Warganya Tidak Disiplin
Kabid Humas Polda Sulbar, AKBP Syamsu Ridwan mengatakan, pengungkapan berawal saat polisi terlebih dahulu menangkap tersangka BA di Kota Mamuju.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini hingga menangkap dua tersangka lainnya, KL dan YD yang saat itu tengah pesta sabu.
“Kasusnya sedang kita kembangkan, termasuk menelusuri siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka,” ujar Syamsu saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).
Baca juga: Viral Cuitan Dokter soal Bobroknya Penanganan Corona di Surabaya, Ini Fakta Lengkapnya
Untuk sementara, ketiganya ditersangkakan sebagai pengguna.
Sementara bandar dan pemasok masih diburu polisi.
Ketiga tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.