Setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada dugaan penggelapan dalam jabatan dilakukan MA.
MA diamankan di kediamannya di Kecamatan Sangatta Selatan, Senin sekitar 23.00 Wita.
Hasil pemeriksaan, kata Erick, pengakuan pelaku uang tersebut digunakan untuk tambal sulam.
Baca juga: Pelaku Penggelapan Tewas Ditembak Polisi, Kapolda Jambi Terjunkan Propam
“Kata dia, kalau ada hitungan selisih dia pakai uang itu untuk tutupi. Tapi kami rasa tidak mungkin, karena selisihnya sampai miliaran rupiah,” tutur Erick.
Pelaku kini ditahan dan diancam dengan Pasal 374 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.