Ibu korban juga mengaku sering dihubungi pelaku untuk ajak damai membayar uang ganti rugi dan menanggung biaya pengobatan anaknya.
"Saya tidak mau. Mereka (pelaku) mau ajak damai. Tapi kami enggak mau damai. Kemarin ada yang bilang mau ketemu beri uang pengobatan dan ganti rugi. Saya dicari terus mau ajak damai," tutur dia.
Baca juga: Cabuli Pacarnya, Pemuda Aceh Utara Ini Terancam 90 Kali Cambuk
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Ipda Apdilla Dalimunthe mengatakan tersangka berinisial EF (45) telah dijadikan diamankan dan sudah tersangka.
"Hasil penyelidikan barang bukti sudah mengarah ke pelaku," ungkapnya.
Pelaku diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.