Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Caci Maki Dokter karena Biaya Rapid Test Mahal, Pemilik Akun Facebook Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 07/06/2020, 16:21 WIB
Bagus Supriadi,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jember melaporkan akun Facebook berinisial MI ke polisi.

Laporan itu terkait unggahan akun tersebut yang menghina dan memaki dokter dengan sebutan binatang.

Awalnya, akun Facebook MI membuat unggahan di salah satu grup Facebook masyarakat Jember. Akun itu memprotes biaya rapid test virus corona baru atau Covid-19 yang mahal.

MI mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 650.000 untuk menjalani rapid test Covid-19 di salah satu rumah sakit.

"Padahal, bagi saya uang segitu sudah sangat besar lur, kalau enggak karena ingin merantau, enggak bakal saya buat tes begitu," kata MI dalam unggahannya.

Baca juga: Pinjam Uang Rp 500 Ribu ke Pacar, Perempuan Ini Disuruh Bugil Sambil Video Call

MI juga menumpahkan kekeselannya dengan menceritakan jumlah uang yang harus dikeluarkan untuk merantau.

Selain biaya rapid test, ia mengeluarkan Rp 350.000 untuk ongkos menuju Bali. 

"Belum kerja sudah habis Rp 1 juta, lur. Berarti selama 10 hari kerja kita buat ganti ongkos sama rapid test," kata MI.

MI menutup unggahan itu dengan memaki pemerintah dan dokter dengan kata-kata binatang.

Ketua IDI Jember Alfi Yudisianto mengatakan, unggahan salah satu warga itu menyakitkan perasaan para dokter yang berjuang di garis depan.

 

Ia menceritakan, unggahan itu dibaca salah seorang dokter pada Jumat (5/6/2020) siang.

"Lalu dokter itu melapor pada kami," kata Alfi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (7/6/2020).

Para pengurus IDI Jember membahas unggahan salah satu warga itu. Karena dinilai sebagai penghinaan terhadap profesi, IDI Jember sempat menghubungi akun tersebut untuk meminta klarifikasi.

Tapi, setelah dihubungi akun Facebook itu hilang. Karena dinilai tak memiliki itikad baik, IDI Jember melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Baca juga: Terkait Aplikasi Injil Berbahasa Minang, Gubernur Sumbar Tak Masalah Di-bully Netizen

“Sudah kami tunggu selama empat jam untuk klarifikasi dan minta maaf,” jelas dia.

Alfi melaporkan pemilik akun Facebook itu dengan dugaan melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Dengan adanya laporan ini, harapan kami masyarakat sadar dan kompak menghadapi pandemi Covid-19,” jelas dia.

Menurutnya, pandemi Covid-19 telah merenggut banyak korban. IDI Jember berharap seluruh masyarakat bersatu melawan Covid-19.

“Harus kompak mengatasi pandemi ini, jangan memperkeruh suasana dengan membuat kami yang berusaha capek hati.” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Jember AKP Fran Dalanta Kembaren mengatakan, pihaknya menerima laporan dari IDI pada Jumat malam.

Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan.

“Nanti kami akan periksa saksi-saksi,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com