Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Warga Menempuh 100 Kilometer dan Biaya Ekstra demi Naik Pesawat

Kompas.com - 08/06/2020, 07:59 WIB
Heru Dahnur ,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PANGKALPINANG, KOMPAS.com - Sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk bisa melakukan perjalanan menggunakan pesawat di masa pandemi virus corona atau Covid-19, dinilai cukup merepotkan.

Misalnya, lokasi pengurusan surat yang terpencar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membuat warga harus mengeluarkan biaya ekstra.

"Kami dari Pesaren Belinyu harus minta surat ke Posko Gugus Tugas itu jaraknya hampir 100 kilometer, bisa 2,5 jam perjalanan," kata Jafar salah satu calon penumpang pesawat yang bercerita kepada Kompas.com di Posko Gugus Tugas Bangka Belitung, Minggu (7/6/2020).

Baca juga: Cerita Penggali Kubur Khusus untuk Jenazah Pasien Covid-19

Menurut Jafar, dia baru mengetahui bahwa harus mengurus surat di Posko Gugus Tugas.

Semula syarat yang diketahuinya hanya berupa hasil rapid test dan surat pengantar kerja.

Selain itu, dia juga harus mengantongi surat dari RT/RW dan kelurahan setempat.

"Lokasinya jauh terpisah-pisah. Untuk rapid test beda lagi," kata Jafar yang tergabung dalam kelompok usaha nelayan.

Pria yang berambut gondrong ini rencananya akan berangkat ke Jakarta bersama tiga rekannya.

Jafar dan kawan-kawan juga harus mengeluarkan uang sebesar Rp 400.000 per orang untuk biaya rapid test.

Baca juga: RS Khusus Karantina Covid-19 Akan Dibangun di Bangka Belitung

Sementara itu, harga tiket pesawat yang harus dibayar mengalami kenaikan dibanding hari biasanya.

Saat dicek pada Minggu siang, menurut Jafar, dia mendapatkan tiket Pangkalpinang - Jakarta seharga Rp 900.000.

Sedangkan pada hari biasanya, harga tiket ekonomi berkisar Rp 500.000.

Asong salah satu calon penumpang lainnya juga mengeluhkan hal serupa.

Ia datang dari Pemali Bangka dengan jarak tempuh 40 kilometer menuju Posko Gugus Tugas.

"Banyak surat yang harus dibawa, dari RW, tempat kerja dan rapid test. Setelah dapat surat belum tentu juga rapid test bisa diperbolehkan," ujar Asong.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com