Perbup ini juga akan mengatur tentang sanksi bagi mayarakat yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada penerapan normal baru.
"Senin, Insya Allah draftnya kami bahas detail," kata Yuni.
Baca juga: Video Viral Balon Udara Jatuh di Atas Kabel Area SPBU Sragen, Begini Penampakannya
Sementara, berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Sragen sampai saat ini jumlah pasien positif ada 35 orang terdiri dari tujuh dirawat, 27 sembuh dan satu meninggal dunia.
Sedang kasus pasien dalam pengawasan (PDP) ada 76 kasus terdiri dari empat rawat inap, lima rujuk, 52 sembuh dan 15 meninggal dunia.
Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) ada enam orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.