Salin Artikel

Kasus Covid-19 Bisa Ditekan, Sragen Siap Terapkan New Normal

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sragen siap menerapkan new normal atau normal baru di tengah pandemi wabah virus corona atau Covid-19 pada 10 Juni 2020 mendatang.

Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati menuturkan, alasan menerpakan new normal tersebut kerena kasus Covid-19 di Sragen sudah dapat ditekan.

"Sebaran Covid-19 bisa ditekan. Kami akan mulai menerapkan new normal tanggal 10 Juni 2020," kata Yuni, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/6/2020).

Dengan adanya normal baru tersebut, rumah ibadah merupakan salah satu sektor pertama yang akan dibuka kembali setelah sekian lama ditutup karena Covid-19.

Meski demikian, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap menerapkan standar protokol kesehatan, seperti memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak.

"Kemenag juga perlu waktu sosialisasi dan membuat protap untuk rumah ibadah," terang dia.

Yuni menambahkan, normal baru tersebut akan dievaluasi sebulan ke depan untuk mengetahui hasilnya sebelum sektor yang lain, seperti pendidikan dan pariwisata dibuka.

Di samping itu, pihaknya juga akan menerbitkan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar diterapkannya normal baru tersebut di tengah pandemi wabah virus corona.


Perbup ini juga akan mengatur tentang sanksi bagi mayarakat yang tidak menerapkan standar protokol kesehatan penanganan Covid-19 pada penerapan normal baru.

"Senin, Insya Allah draftnya kami bahas detail," kata Yuni.

Sementara, berdasarkan data perkembangan kasus Covid-19 di Sragen sampai saat ini jumlah pasien positif ada 35 orang terdiri dari tujuh dirawat, 27 sembuh dan satu meninggal dunia.

Sedang kasus pasien dalam pengawasan (PDP) ada 76 kasus terdiri dari empat rawat inap, lima rujuk, 52 sembuh dan 15 meninggal dunia.

Kemudian orang dalam pemantauan (ODP) ada enam orang.

https://regional.kompas.com/read/2020/06/06/13405391/kasus-covid-19-bisa-ditekan-sragen-siap-terapkan-new-normal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke