Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Solo Larang Anak Balita hingga SMA Diajak ke Mal, Ini Alasannya

Kompas.com - 05/06/2020, 14:54 WIB
Labib Zamani,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, melarang masyarakat mengajak anaknya yang masih di bawah lima tahun (balita) hingga SMA atau SMK pergi ke mal maupun pusat keramaian.

Hal tersebut agar mereka tidak terpapar virus corona.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menjelaskan, larangan itu akan diatur dalam peraturan wali kota (Perwali) yang akan diberlakukan pada 8 Juni 2020 mendatang.

Baca juga: Satpam Perempuan Tewas Mengapung di Bengawan Solo, Sepatu dan Motor di Pinggir Sungai Jadi Petunjuk

Perwali itu merupakan hasil rapat gugus tugas dan rekomendasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) serta Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

"Perwali ini sudah kita bicarakan dengan berbagai elemen termasuk IDI maupun IDAI. Perwali merupakan rekomendasi IDI dan IDAI," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Jumat (5/6/2020).

Rudy mengatakan, Perwali itu merekomendasikan anak-anak sekolah tatap muka paling cepat Desember 2020.

Perwali itu nantinya juga merekomendasikan anak balita sampai dengan SMA/SMK itu dilarang diajak ke mal, pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan tempat bermain yang tidak bisa dijaga jaraknya.

"Kita tidak ingin anak-anak Solo pada khususnya, umumnya Indonesia tidak terpapar virus corona. Supaya nanti berjalan dengan baik tentunya dituangkan dalam Perwali yang akan kita sosialisasikan tanggal 8 Juni 2020," terang dia.

Baca juga: Ramai soal Razia Anak yang Pergi ke Mal dan Tempat Keramaian, Ini Penjelasan Wali Kota Solo

Pemerintah Kota Solo telah bekerja sama dengan kepolisian, TNI dan Satpol PP untuk mendukung terlaksananya Perwali tersebut.

 

Aparat keamanan dan penegak Perda itu setiap saat akan patroli.

Rudy menegaskan, jika ada warga yang melanggar Perwali itu akan diberikan sanksi sosial.

Sanksinya adalah peringatan kepada orangtua untuk membuat pernyataan agar tidak mengajak anak mereka ke tempat keramaian.

"Intinya, tugas kita sampai dengan hari menyelamatkan generasi penerus ini jangan sia-sia. Dengan terbitnya Perwali dan kelonggaran adanya pembukaan mal, tempat wisata jangan sampai anak-anak belajar di rumah dilepas begitu saja," ujar Rudy.

Setelah Perwali terbit dan masih ada masyarakat yang melakukan aktivitas dan tidak menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 seperti memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun akan dikenai sanksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com