Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhiri Kerja dari Rumah, ASN Pemkot Solo Masuk Kantor Mulai 2 Juni 2020

Kompas.com - 30/05/2020, 14:56 WIB
Labib Zamani,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemkot Solo segera mengakhiri sistem kerja dari rumah (work from home) bagi para aparatur sipil negara (ASN) setelah adanya persiapan new normal untuk beradaptasi dengan Covid-19.

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan, ASN mulai masuk kembali ke kantor pada 2 Juni 2020.

"Mulai tanggal 2 Juni 2020 ASN masuk ke kantor," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (30/5/2020).

Baca juga: New Normal Mulai 5 Juni, ASN Diminta Tetap Patuhi Jam Kerja

Semua ASN yang masuk kantor wajib menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19 dengan memakai masker, jaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun atau membawa hand sanitizer sendiri.

Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor 061.1/978 tentang Perubahan Keempat atas Surat Edaran Sekrearis Daerah Kota Surakarta Nomor 061.1/930 tentang Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Nomor 061.1/725 tentang Petunjuk Teknis Perpanjangan Pelaksanaan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemkot Surakarta.

Dalam surat edaran itu, ada enam poin tentang perubahan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkot Solo.

Pertama, meniadakan ketentuan ASN di lingkungan Pemkot Solo dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah dan ASN di lingkungan Pemkot Solo untuk masuk kerja sesuai jam kerja yang telah ditentukan.

Kedua, melakukan penyesuaian jam kerja ASN di lingkungan Pemkot Solo, yakni bagi organisasi perangkat daerah (OPD) yang efektif lima hari kerja dalam seminggu, Senin-Jumat.

Adapun waktunya Senin-Kamis pukul 07.30-15.30 WIB dan Jumat pukul 07.30-11.00 WIB.

Sementara itu, bagi OPD yang efektif enam hari kerja dalam seminggu, Senin-Sabtu.

Adapun Senin-Kamis masuk pukul 07.30-13.00 WIB, Jumat pukul 07.30-11.00 WIB dan Sabtu pukul 07.30-12.00 WIB.

Baca juga: ASN Akan Jadi yang Pertama Menerapkan New Normal di Kepri

Ketiga, berkaitan dengan presensi kehadiran, dilakukan presensi melalui finger print sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan menyiapkan sarana cuci tangan atau hand sanitizer.

Keempat, pengaturan terkait pelaporan e-Kinerja dan pakaian dinas bagi ASN tetap dilaksnakan dengan ketentuan yang berlaku.

Kelima, dalam menjalankan tugas kedinasan berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diseases (Covid-19) Tempat Kerja Perkantoran dan Industri Dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Ketentuan ini berlaku sejak tanggal 2 Juni 2020 dan akan evaluasi lebih lanjut, sesuai dengan kebutuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com