Sudah diproses
Sementara itu, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak membenarkan tiga anggota TNI menganiaya seorang pelajar SMA di Maluku Barat Daya.
Kasus itu, kata dia, telah dilaporkan ke Pomdam XVI Pattimura.
“Kasusnya sudah dilaporkan ke Pomdam, dan pelakunya itu sudah diporses,” kata Jansen saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Jansen mengatakan, masalah pengeroyokan itu telah diselesaikan secara kekeluargaan di Koramil Tiakur. Pelaku telah meminta maaf kepada korban dan keluarga.
Meski berdamai secara kekeluargaan, proses hukum tetap berlanjut.
Baca juga: Berulang Kali Cabuli Anaknya, Seorang Ayah Babak Belur Dihajar Warga
Ia menjamin tiga anggota TNI itu akan mendapatkan sanksi atas tindakan mereka.
Jansen menegaskan, TNI tak akan melindungi anggota yang berbuat salah.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum, sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi, oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” jelasnya.
Jansen juga membenarkan pengeroyokan itu terjadi karena masalah asmara.
“Iya penyebabnya itu karena masalah asmara, saya dengar karena pelaku cemburu dengan korban,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.