Dugaan pelecehan yang dituduhkan pada Effendi terjadi pada November 2019.
Ketika itu, seseorang berkirim surat pada gubernur dan istri gubernur.
Pegawai berinisial N yang diduga jadi korban asusila mengaku sempat diusap di bagian paha dan pinggang saat rapat di kantor.
Effendi menilai, dugaan pelecehan itu janggal dan sengaja dibuat-buat.
Tuduhan itu diduga terkait upaya Effendi dalam memerangi pungutan liar di lingkungan kantor.
"Saya merasa upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah tidak semua yang suka. Ada merasa terganggu. Dulu bisa masuk pribadi, sekarang harus jadi PAD," ujar Effendi.
Terkait laporan ke polisi, Effendi mengaku tidak ada niat untuk memenjarakan terlapor.
Dia berharap ada mediasi dan nama baiknya dipulihkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Maladi mengatakan, sesuai prosedur, laporan akan diproses dengan memanggil kedua belah pihak.
"Banyak laporan yang masuk. Jadi kita tunggu perkembangannya," ujar Maladi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.